Warisan Benda Syekh Burhanuddin Ulakan:
Jejak Material dan Simbol Peradaban Islam Minangkabau
Oleh: Prof. Dr. Duski Samad, M.Ag
Ketua YIC Syekh Burhanuddin
Pendahuluan
Syekh Burhanuddin Ulakan (w. 1691 M) tidak hanya meninggalkan warisan immaterial berupa tarekat, tradisi, dan pendidikan, tetapi juga warisan material (benda) yang menjadi simbol peradaban Islam Minangkabau. Benda-benda dan situs tersebut bukan sekadar artefak, melainkan representasi sejarah dakwah, spiritualitas, dan legitimasi sosial budaya Islam di Sumatera Barat dan Nusantara.^1
1.Makam di Nagari Ulakan
Makam Syekh Burhanuddin Ulakan merupakan pusat ziarah dan perayaan basapa yang pada tahun 2025 telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.^2 Secara sosiologis, makam berfungsi sebagai ruang collective memory masyarakat Muslim Minangkabau, tempat identitas dan spiritualitas diperteguh.
2.Surau Gadang Tanjung Medan
Surau Gadang, tempat Syekh Burhanuddin mengajar murid-muridnya, telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sejak 2014.^3 Surau ini menjadi model pendidikan Islam klasik di Minangkabau, berfungsi sebagai lembaga tafaqquh fiddin, pusat kaderisasi ulama, dan simbol integrasi adat serta syarak.
3.Yayasan Islamic Centre Syekh Burhanuddin
Didirikan sejak 1978 di Kampung Baru Kota Pariaman, yayasan ini memiliki Aula Syekh Burhanuddin sebagai pusat aktivitas keumatan. Keberadaannya merupakan bentuk modernisasi tradisi surau ke dalam lembaga pendidikan dan sosial kontemporer.^4
4.Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Syekh Burhanuddin
STIT Syekh Burhanuddin berdiri sejak 1978, berfungsi melanjutkan tradisi pendidikan Islam beliau. Dengan visi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, STIT menjadi wujud transformasi surau ke dalam pendidikan tinggi modern.^5
5.Masjid Agung Syekh Burhanuddin Ulakan
Masjid ini berada di kompleks makam Ulakan, dibangun dengan bantuan Presiden RI dan APBD Padang Pariaman. Ia menjadi simbol rekognisi negara terhadap jasa Syekh Burhanuddin, sekaligus pusat ibadah dan wisata religi.^6
6.Jalan Syekh Burhanuddin
Jalan sepanjang 30 km dari Bandara Internasional Minangkabau hingga Kota Pariaman dinamakan Jalan Syekh Burhanuddin. Menurut teori commemorative naming, pemberian nama jalan adalah bagian dari konstruksi memori kolektif bangsa.^7
7.Masjid Mimbar Syekh Burhanuddin (Sigimba) di Sikabu Ulakan Tapakis
Masjid ini dikenal dengan sebutan Sigimba karena mimbar peninggalan beliau. Ia menjadi simbol peran masjid dalam syiar dakwah dan pendidikan Islam di pesisir.^8
8.Masjid Syekh Burhanuddin di Tiram Tapakis
Masjid di Tiram Tapakis memperkuat jaringan surau dan masjid sebagai basis dakwah di Minangkabau. Ia juga menjadi representasi kesinambungan pengaruh spiritual beliau di daerah pesisir.^9
9.Masjid Syekh Burhanuddin di Bekasi
Keberadaan masjid ini membuktikan luasnya pengaruh Syekh Burhanuddin di komunitas perantau Minangkabau. Ia berfungsi sebagai tempat ibadah sekaligus pusat konsolidasi identitas masyarakat rantau.^10
10. Masjid Syekh Burhanuddin di Medan
Masjid di Medan melambangkan diaspora Minangkabau yang menjadikan nama Syekh Burhanuddin sebagai identitas spiritual mereka. Ia menjadi bukti bahwa warisan beliau tidak hanya hidup di Sumatera Barat, tetapi juga di luar daerah.^11
Analisis dan Refleksi
Warisan benda Syekh Burhanuddin dapat dikategorikan sebagai:
1.Situs spiritual-historis: Makam, Surau Gadang, Masjid Agung, Masjid Sigimba.
2.Lembaga pendidikan dan dakwah: STIT, Islamic Centre.
3.Simbol ruang publik: Jalan Syekh Burhanuddin.
4.Jaringan diaspora: Masjid Syekh Burhanuddin di Bekasi dan Medan.
Dari perspektif Pierre Bourdieu, warisan ini merupakan cultural capital; dari perspektif Robert Bellah, ia berfungsi sebagai civil religion; sementara dari Max Weber, ia adalah contoh charismatic authority yang dilembagakan lintas generasi.^12
Kesimpulan
Warisan benda Syekh Burhanuddin Ulakan tidak hanya berfungsi sebagai artefak sejarah, tetapi juga simbol peradaban Islam Minangkabau. Dari makam hingga masjid rantau, dari surau hingga perguruan tinggi, warisan ini merepresentasikan dakwah, pendidikan, dan integrasi adat dengan syarak. Ia tetap relevan untuk memperkuat Islam rahmatan lil-‘alamin di tengah modernitas.
Catatan Kaki
1. Christine Dobbin, Islamic Revivalism in a Changing Peasant Economy (London: Curzon, 1983), 12–15.
2. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 118/M/2025 tentang Penetapan Makam Syekh Burhanuddin Ulakan sebagai Cagar Budaya Nasional.
3. Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumbar, Laporan Penetapan Surau Gadang Tanjung Medan,
Dapatkan artikel terbaru langsung ke email Anda