KRISIS DAN OTORITAS ULAMA DI ERA MEDIA SOSIAL PADA MASYARAKAT MINANGKABAU
Oct 24, 2025 Oct 24, 2025
KRISIS DAN OTORITAS ULAMA DI ERA MEDIA SOSIAL PADA MASYARAKAT MINANGKABAU
KRISIS DAN OTORITAS ULAMA DI ERA MEDIA SOSIAL PADA MASYARAKAT MINANGKABAU

KRISIS DAN OTORITAS ULAMA DI ERA MEDIA SOSIAL PADA MASYARAKAT MINANGKABAU 

Oleh: Duski Samad
Guru Besar UIN Imam Bonjol 

Transformasi fundamental dalam produksi, transmisi, dan legitimasi pengetahuan keagamaan mengalami dinamika dan perubahan  tersendiri.

 

Perubahan ini dilihat dari sudut pandang ilmiah, sosiologis, psikologis, dan era digital.

​1. Dari Surau ke Layar Ponsel.

​Pergeseran ini adalah manifestasi dari transformasi ruang publik keagamaan (religious public sphere). Surau secara historis adalah institusi sosial-keagamaan sentral di Minangkabau; ia berfungsi sebagai pusat pendidikan, ibadah, musyawarah, dan enkulturasi nilai adat-agama. Surau mewakili otoritas tradisional yang bersifat hierarkis, teritorial (lokal), dan berbasis pada transmisi oral serta tekstual yang mendalam (mengaji kitab kuning), dengan ulama yang dikenal secara kolektif oleh komunitas.

​Sebaliknya, layar ponsel/media sosial menciptakan ruang tafsir non-teritorial, egaliter, dan terfragmentasi.

Dampak yang tak sengaja adalah pertanyaan siapa yang memiliki otoritas keulamaan. Muncul pertanyaan Siapa "Ulama" Hari Ini? 

Di media sosial, gelar "ulama" atau "ustaz" tidak lagi sepenuhnya dikontrol oleh institusi tradisional atau silsilah keilmuan ketat. Otoritas baru didasarkan pada visibilitas, produktivitas konten, kemampuan komunikasi yang menarik (gaya bahasa santai, humor, visual), dan jumlah pengikut (metrik popularitas digital). Otoritas menjadi personal dan situasional alih-alih institusional.

Bersamaan itu diskursus digital telah melampaui ruang dan sekat-sekat sosial. Diskursus agama di media sosial cenderung lebih ringkas, populis, dan terkadang sensasional untuk menarik perhatian (algoritma). Ruang tafsir berpindah dari kolektif (musyawarah surau) ke individual (memilih konten di timeline pribadi).

​2. Da’i Digital dan “Ustaz Viral”
​Munculnya da’i digital dan ustaz viral adalah keniscayaan di era digital.

Kajian Ilmiah (Media Studies): Mereka mahir dalam strategi komunikasi digital, memanfaatkan fitur-fitur media sosial, (video pendek, livestream, narasi yang dipersonalisasi) untuk menciptakan kedekatan parasosial (parasocial interaction) dengan audiens. Konten mereka sering kali berfokus pada isu-isu kehidupan sehari-hari (motivasi, self-help, masalah milenial) yang lebih relevan secara emosional daripada kajian fiqih yang rigid.

Audiens, terutama generasi muda, mencari otoritas yang relatable dan aksesibel. Ustaz viral sering menampilkan citra yang santai, inklusif, dan tidak menghakimi, yang memenuhi kebutuhan psikologis akan panduan spiritual tanpa formalitas yang kaku. Kecepatan penyebaran konten viral juga memberikan sensasi keterkinian dan menjadi bagian dari tren (Fear of Missing Out / FOMO), yang memperkuat legitimasi mereka di kalangan digital.

Krisis Kualitas: Meskipun demikian, fenomena ini juga memunculkan tantangan kualitatif. Kecepatan menjadi lebih penting daripada kedalaman, membuka ruang bagi pseudo-ulama yang minim latar belakang keilmuan, berpotensi menyebarkan penafsiran yang dangkal, bias, atau bahkan kontroversial demi popularitas.

​3. Urbanisasi Orang Pintar Minang dan Tinggalnya Pondasi Sosial Keagamaan
​Tradisi merantau (urbanisasi) di Minangkabau secara historis membawa para "Orang Pintar" (cendekiawan, ulama, pemangku adat) ke luar daerah.

Dampak Sosiologis: 
Kekosongan Otoritas Lokal: Migrasi ulama atau kaum cerdik pandai dari nagari (desa) ke kota-kota besar (baik di Sumatera Barat maupun perantauan) meninggalkan kekosongan kepemimpinan intelektual di tingkat akar rumput. Institusi surau menjadi kurang hidup atau hanya diurus oleh generasi tua. Hal ini melemahkan pondasi sosial keagamaan tradisional.

Melemahnya Kontrol Sosial: Di Minangkabau, surau dan sistem adat (Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai) berfungsi sebagai sistem kontrol sosial dan pemeliharaan nilai kolektif. Ketika para pemimpin berpindah, mekanismenya melemah.

Kekosongan ini menjadi ceruk pasar yang diisi oleh media sosial. Ketika sumber rujukan lokal (ulama surau) tidak lagi mudah diakses atau dianggap kurang mutakhir, masyarakat, terutama generasi muda, secara otomatis beralih ke rujukan yang paling mudah dijangkau, yakni ulama di layar ponsel, terlepas dari latar belakang geografisnya. Media sosial menjadi "surau alternatif" yang mengatasi batasan geografis yang ditinggalkan perantau.

​4. Dampaknya pada Kepercayaan Sosial dan Perubahan Pola Pikir Masyarakat Minang
​Dampak dari krisis otoritas ini terhadap masyarakat Minangkabau sangat berlapis:

​A. Pola Pikir 
Individualisasi Tafsir: Masyarakat (terutama milenial/Gen Z) menjadi lebih otonom dalam memilih guru dan sumber rujukan. Hal ini mendorong pemikiran kritis (segi positif) tetapi juga fragmentasi pemahaman keagamaan (segi negatif). Orang cenderung memilih tafsir yang mengkonfirmasi pandangan mereka (confirmation bias) atau yang paling nyaman, alih-alih menerima tafsir kolektif dari surau.

Penurunan Social Trust: Krisis otoritas ulama tradisional yang diguncang oleh ulama viral dapat menyebabkan skeptisisme umum terhadap otoritas keagamaan. Ketika ada kontroversi ulama (misalnya, isu hoax atau konflik pendapat di MS), kepercayaan sosial masyarakat terhadap legitimasi institusi agama secara keseluruhan dapat terkikis.

​B. Kepercayaan Sosial
Erosi Nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK): Filosofi ini mengikat erat agama dan adat. Surau adalah pilar utama pelaksananya. Dengan melemahnya surau dan menguatnya otoritas individual dari media sosial, integrasi nilai-nilai ini berpotensi terpecah. Ajaran agama yang diterima dari media sosial (seringkali berasal dari konteks non-Minang) mungkin tidak sepenuhnya terinkulturasi dengan nilai-nilai adat lokal, menciptakan ketegangan baru antara adat dan syarak.

Polarisasi Diskursus: Media sosial cenderung memperkuat polarisasi. Dalam konteks Minangkabau, ini dapat memperuncing perbedaan antara kelompok yang mempertahankan tradisi surau (Tarekat, ulama tua) dan kelompok yang cenderung reformis/modernis (yang dominan di medsos) atau bahkan menciptakan perpecahan berbasis mazhab digital (pengikut ustaz A vs. ustaz B). Hal ini mengancam harmoni sosial yang selama ini dijaga oleh mekanisme musyawarah di surau dan nagari.

ADAT MINANGKABAU DAN STRATEGI ADAPTIF DIGITAL.
1.Penguatan Adat Minangkabau: Surau sebagai Pusat Otoritas Moral dan Sosial.
a. Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)
Prinsip ini bukan sekadar slogan, melainkan filosofi integral yang menyatukan nilai-nilai agama (syarak) dan adat (budaya lokal). Dalam sistem sosial Minangkabau, ulama dan ninik mamak adalah dua pilar otoritas moral:

Ulama menjaga kesucian aqidah dan bimbingan syariat.

Ninik mamak menjaga harmoni sosial dan adat kehidupan. Ketika keduanya berjalan bersama, lahirlah masyarakat yang berkarakter, beradat, dan beradab.

Namun kini, ketika otoritas ulama melemah akibat “perpindahan surau ke layar ponsel”, maka relasi adat-syarak menjadi terfragmentasi.
Oleh karena itu, revitalisasi Surau ABS-SBK perlu dilakukan sebagai:

Ruang dialog lintas generasi, tempat ulama, ninik mamak, dan cerdik pandai menafsirkan nilai adat-agama secara kontekstual.

Pusat literasi digital dan kearifan lokal, tempat generasi muda belajar menyaring informasi dan menghubung kan teknologi dengan moralitas adat.

2.Revitalisasi Surau dan Peran Adat dalam Era Digital.

a. Surau Tagak Nagari Digital
Surau dapat dihidupkan kembali dalam dua bentuk:

Surau Fisik (Tradisional): Tempat wirid, musyawarah, dan pendidikan akhlak.

Surau Digital (Adaptif): Platform daring (YouTube, podcast, TikTok) yang dikelola oleh ulama dan anak nagari dengan konten berakar pada nilai adat dan syarak.

Konsep ini menjadikan “Surau Tagak Nagari Digital” sebagai simbol bahwa Minangkabau mampu menegakkan nilai lama di atas zaman baru, sesuai pepatah:“Nan sabalun ka hilia, sakik samalam disulam; nan dahulu dipakai, nan baru ditimbang.”

3.Strategi Adaptif Ulama dan Adat di Era Media Sosial.

a. Digitalisasi Adat dan Dakwah
Ulama Minang perlu memanfaatkan media sosial sebagai arena dakwah adat dan moral publik, bukan sekadar tempat ceramah formal.
Langkah strategis:

Pelatihan literasi digital untuk ulama dan guru surau.

Produksi konten adat-syarak yang menarik dan kontekstual (misalnya video pendek tentang pepatah adat dan tafsir Qur’an berbasis lokal).

Kolaborasi ulama dan kreator muda Minang, agar nilai agama dan budaya dikemas dengan gaya komunikasi zaman kini.

b. Revalidasi Otoritas Keilmuan
Ulama harus membangun “trust keilmuan digital”, yakni kredibilitas yang tak hanya berbasis jumlah pengikut, tetapi pada sanad ilmu, kedalaman pemahaman, dan keaslian pesan dakwah.
Strateginya:

Mengembalikan fungsi “Surau Sebagai Madrasah Tafaqquh Fiddin”.

Menyusun kurikulum tafsir adat-syarak bagi dai muda digital.

Membangun komunitas ulama konten kreatif Minangkabau untuk menjaga standar etika dakwah di dunia maya.

4.Reintegrasi Adat dan Syarak di Ranah Digital.
a. Pendekatan Sosio-Kultural
Diperlukan sinergi antara:

Ninik mamak sebagai penjaga moral sosial. Alim ulama sebagai penjaga moral spiritual. Cadiak pandai dan pemuda digital sebagai penghubung dan penerjemah nilai-nilai adat dalam bentuk modern.

Inisiatif konkret:
Program “Suluah Bendang Digital”  kampanye literasi budaya Islam Minangkabau.

Gerakan “Kembali ke Surau, Maju ke Digital” membangun konten edukatif berbasis ABS-SBK.

Pendirian “Lembaga Literasi Adat dan Dakwah Digital Minangkabau” sebagai pusat pelatihan dan sertifikasi dai digital berbasis nilai adat.

5.Simpulan: Jalan Tengah antara Tradisi dan Teknologi.

Krisis otoritas ulama di era media sosial pada masyarakat Minangkabau tidak harus dilihat sebagai ancaman, tetapi sebagai tantangan untuk beradaptasi.
Minangkabau memiliki modal sosial yang kuat:
“Adat jo syarak ibarat kuku jo daging, indak dapek dicabuah, indak dapek dipisah.”
Strategi adaptif melalui digitalisasi nilai surau, reintegrasi adat-syarak, dan penguatan otoritas ulama berbasis sanad dan literasi digital akan memastikan bahwa:
Surau tidak hanya berdiri di tanah, tetapi juga hidup di ruang digital — menjadi benteng moral, pusat ilmu, dan lentera batin bagi anak nagari.

Konklusi
Krisis otoritas ulama di Minangkabau pada era media sosial bukan sekadar fenomena keagamaan, tetapi juga cerminan pergeseran struktur sosial, epistemologis, dan kultural masyarakat. Dari surau ke layar ponsel, otoritas keilmuan bergeser dari sistem sanad dan komunitas ke sistem popularitas dan algoritma. 

Dalam proses ini, ulama kehilangan sebagian kekuatan simbolik mereka karena tafsir agama kini menjadi terbuka, egaliter, dan tidak lagi terikat pada ruang fisik maupun tradisi keilmuan lokal.

Namun, fenomena ini tidak sepenuhnya negatif. Ia membuka peluang bagi lahirnya ulama baru yang mampu berdakwah dengan bahasa zaman dan menjangkau generasi muda. Tantangan yang muncul justru mendorong perlunya strategi adaptif agar nilai-nilai adat dan syarak tidak tercerabut dari akarnya.

 Dalam konteks Minangkabau, jawabannya bukan menolak modernitas digital, tetapi menyatukan tradisi dan teknologi dalam satu napas nilai.

Untuk itu, revitalisasi Surau ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah) menjadi langkah strategis. Surau mesti hadir dalam dua dimensi: fisik sebagai pusat ibadah dan moral sosial, serta digital sebagai pusat literasi adat dan dakwah kreatif. Ulama dan ninik mamak perlu berkolaborasi dengan cadiak pandai dan pemuda digital membentuk "Surau Tagak Nagari Digital" — ruang baru yang menyebarkan ilmu, hikmah, dan nilai ABS-SBK di dunia maya.
Dengan demikian, krisis otoritas ulama dapat diubah menjadi momentum kebangkitan. Melalui digitalisasi nilai surau, revalidasi otoritas keilmuan berbasis sanad, serta sinergi adat dan syarak di ruang digital, Minangkabau dapat meneguhkan kembali jati dirinya: "Adat jo syarak ibarat kuku jo daging, indak dapek dicabuah, indak dapek dipisah.”

Surau mungkin bergeser dari tanah ke layar, tetapi ruh dan cahaya keulamaan Minangkabau akan tetap hidup menerangi zaman baru tanpa kehilangan akar lamanya.ds. 23102025.

Please Login to comment in the post!
Relate Post
Berita Nasional
KERAGAMAN ITU POTENSI

Read More
Berita Nasional
WAFATNYA ULAMA LIMA ZAMAN BUYA BAGINDO M.LETT...

Read More
Berita Nasional
BASAPA: TRADISI, PROSESI DAN REKOMENDASI

Read More
Berita Nasional
SEJARAH "TABUIK PIAMAN" DAN PERAN DAKWAH SYEI...

Read More
Berita Nasional
KONTROVERSINYA AL HAJJAJ BIN YUSUF ATS TSAQAF...

Read More