PADANG KONSISTEN DALAM IDENTITAS, HARMONI DALAM KERAGAMAN Berita Nasional

PADANG KONSISTEN DALAM IDENTITAS, HARMONI DALAM KERAGAMAN

Admin 19 Agustus 2026, 04:11 WIB 6 dibaca 0 komentar
Bagikan:

PADANG KONSISTEN DALAM IDENTITAS, HARMONI DALAM KERAGAMAN

Oleh: Duski Samad
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) Provinsi Sumatera Barat


Keragaman adalah kenyataan sosial yang tidak mungkin dihindari, sedangkan harmoni adalah capaian peradaban yang harus terus diusahakan. Masyarakat yang beragam belum tentu harmonis, sebab keragaman dapat menjadi kekuatan apabila dikelola secara arif, tetapi juga dapat menjadi sumber ketegangan apabila identitas dipertentangkan secara berlebihan. Karena itu, masyarakat membutuhkan kematangan dalam memegang identitas sekaligus kemampuan memberikan ruang yang wajar, adil, dan bermartabat kepada identitas orang lain. Dalam kerangka inilah gagasan “konsisten dalam identitas, harmoni dalam keragaman” penting dikembangkan sebagai paradigma sosial dan arah masa depan Kota Padang.

Padang memiliki karakter sosial dan budaya yang khas. Sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Barat, Padang menjadi pusat pemerintahan, pendidikan, perdagangan, jasa, budaya, dan mobilitas penduduk. Ia bukan hanya kota orang Minangkabau, tetapi juga ruang perjumpaan berbagai etnis, agama, dan latar budaya. Secara demografis, umat Islam merupakan kelompok yang sangat dominan, tetapi pada saat yang sama terdapat masyarakat Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan komunitas lainnya. Realitas ini memperlihatkan bahwa kehidupan Kota Padang dibangun di atas dua kenyataan sekaligus: identitas mayoritas yang kuat dan keragaman sosial yang nyata (BPS Kota Padang, 2024).

Karena itu, mayoritas tidak cukup dimaknai sebagai keunggulan angka. Mayoritas adalah tanggung jawab moral. Besarnya jumlah suatu kelompok harus berbanding lurus dengan besarnya kemampuan memberi rasa aman, keadilan, penghormatan, dan perlindungan terhadap seluruh warga. Dalam konteks Padang, kuatnya identitas Islam-Minangkabau seharusnya menjadi sumber etika sosial, bukan alasan untuk membatasi ruang hidup kelompok lain. Sebaliknya, masyarakat yang kuat identitasnya justru seharusnya lebih percaya diri, tidak mudah merasa terancam, dan lebih mampu bersikap terbuka.

Di sinilah pentingnya membedakan antara keteguhan identitas dan sikap eksklusif. Menjadi teguh dalam agama tidak sama dengan menolak keberadaan orang lain. Moderasi beragama pun bukan berarti mengurangi keyakinan, mencampuradukkan ajaran, atau menjadikan semua agama sama. Moderasi beragama lebih tepat dipahami sebagai cara pandang dan praktik beragama yang adil, berimbang, toleran, antikekerasan, dan tetap memiliki komitmen terhadap kebangsaan serta tradisi lokal yang tidak bertentangan dengan nilai dasar agama (Kementerian Agama RI, 2019; 2023).

Dengan demikian, seorang Muslim tidak perlu menjadi kurang Muslim untuk menghormati seorang Kristen. Seorang Kristen tidak harus mengurangi keyakinannya agar dapat hidup berdampingan dengan Muslim. Demikian pula pemeluk Katolik, Hindu, Buddha, dan agama lainnya. Kerukunan bukanlah proses menghapus identitas, tetapi kemampuan mempertemukan identitas-identitas yang berbeda dalam satu ruang sosial yang sama.

Dalam Islam, prinsip tersebut memiliki landasan yang kuat. Al-Qur'an menegaskan, “Untukmu agamamu dan untukku agamaku” (QS. al-Kāfirūn [109]: 6). Ayat ini menunjukkan ketegasan dalam keyakinan sekaligus pengakuan terhadap realitas perbedaan. Batas teologis tetap terjaga, tetapi perbedaan teologis tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan keadilan dan kemanusiaan.

Lebih operasional lagi, Al-Qur'an menegaskan bahwa Allah tidak melarang umat Islam berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi mereka karena agama (QS. al-Mumtaḥanah [60]: 8). Dua kata penting dalam ayat tersebut adalah al-birr dan al-qisṭ, yaitu kebaikan dan keadilan. Ini menunjukkan bahwa hubungan dengan pemeluk agama lain tidak cukup dibangun dengan prinsip “tidak saling mengganggu”, tetapi harus ditingkatkan menjadi hubungan yang konstruktif, adil, dan bermanfaat.

Dalam konteks Minangkabau, prinsip ini sejalan dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. ABS-SBK bukan hanya identitas simbolik, tetapi harus menjadi sumber etika sosial. Ketika adat dan agama benar-benar hidup sebagai nilai, maka yang lahir bukan hanya keteguhan identitas, tetapi juga kesantunan, rasa malu berbuat zalim, penghormatan terhadap tamu, musyawarah, tenggang rasa, dan keadilan.

Kearifan lokal Minangkabau sesungguhnya menyediakan banyak perangkat untuk mengelola keberagaman. Ungkapan “dima bumi dipijak, di sinan langik dijunjuang” mengajarkan kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial tanpa kehilangan jati diri. Sementara “lamak di awak, katuju dek urang” mengandung pesan bahwa sesuatu yang baik tidak cukup hanya menguntungkan diri sendiri, tetapi juga harus mempertimbangkan kepatutan dan penerimaan pihak lain. Nilai semacam ini sangat relevan sebagai etika sosial kota yang beragam.

Karena itu, hubungan sosial tidak perlu dibangun dengan pertanyaan siapa yang harus mengalah kepada siapa. Yang lebih penting adalah siapa yang menghormati siapa. Jawabannya adalah semua harus saling menghormati. Pendatang dihormati identitasnya, sementara pendatang juga menghargai adat, norma, sejarah, dan karakter masyarakat tempat ia hidup. Harmoni lahir ketika penghormatan menjadi timbal balik.

Data tentang agama dan rumah ibadah juga perlu dibaca lebih dari sekadar statistik. Masjid, musala, gereja, pura, dan vihara adalah ruang pembentukan identitas keagamaan. Namun setelah keluar dari rumah ibadah, para pemeluk agama bertemu sebagai tetangga, warga kota, sesama manusia, dan sesama warga negara. Di titik inilah kesalehan individual harus bertransformasi menjadi kesalehan sosial.

Masjid mendidik Muslim menjadi Muslim yang baik. Gereja membina umat Kristen dan Katolik menjadi penganut agama yang baik. Pura dan vihara menjalankan fungsi spiritualnya masing-masing. Tetapi kualitas kerukunan baru terlihat ketika nilai-nilai spiritual yang diperoleh dari rumah ibadah mampu melahirkan hubungan sosial yang damai dan adil di ruang publik.

Dalam konteks ini, posisi mayoritas menjadi sangat penting. Islam sebagai agama mayoritas di Padang harus hadir dalam wajah yang menenteramkan. Al-Qur'an menegaskan agar kebencian terhadap suatu kaum tidak mendorong seseorang berlaku tidak adil, dan bahwa keadilan lebih dekat kepada takwa (QS. al-Mā'idah [5]: 8). Artinya, ukuran kematangan keberagamaan bukan hanya kekuatan mempertahankan identitas, tetapi juga kemampuan menjamin keadilan kepada pihak yang berbeda.

Pada saat yang sama, kelompok minoritas juga mempunyai tanggung jawab sosial. Harmoni tidak mungkin dibangun hanya dari satu arah. Semua warga harus menghormati karakter, sejarah, adat, dan norma masyarakat tempat mereka hidup. Karena itu, harmoni adalah kontrak moral bersama.

Kerukunan juga tidak boleh dipahami secara pasif. Kota yang tidak mengalami konflik belum tentu benar-benar rukun apabila masyarakatnya hidup saling terpisah, penuh prasangka, dan minim interaksi. Kerukunan yang matang harus bergerak menjadi harmoni aktif, yakni hubungan yang ditandai oleh saling percaya, saling menghormati, komunikasi, kerja sama, keadilan, serta kemampuan menyelesaikan perbedaan secara damai.

Di sinilah paradigma kerukunan perlu bergerak dari toleransi menuju kolaborasi, dari koeksistensi menuju kohesi sosial, dari tidak saling mengganggu menuju saling membantu, dan dari sekadar menerima perbedaan menuju merawat perbedaan. Kebijakan moderasi beragama di tingkat nasional juga mengarahkan masyarakat kepada komitmen kebangsaan, toleransi, antikekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi sebagai unsur penting kehidupan bersama (Republik Indonesia, 2023).

Keragaman agama tidak harus melahirkan relativisme agama. Menghargai keyakinan orang lain tidak berarti menyamakan semua keyakinan secara teologis. Dalam wilayah teologis, masing-masing agama memiliki ajaran dan keyakinannya sendiri. Dalam wilayah sosiologis, seluruh warga memiliki martabat dan hak untuk diperlakukan secara adil. Dalam wilayah kebangsaan, semua dipertemukan oleh Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita hidup bersama. Dalam wilayah kemanusiaan, semuanya adalah manusia yang harus dihormati.

Karena itu, hubungan dalam masyarakat majemuk dapat dirumuskan sederhana: berbeda dalam iman, setara dalam kemanusiaan, bersaudara dalam kebangsaan, dan bekerja sama dalam kemaslahatan.

Prinsip tersebut penting untuk membawa Padang menuju fase berikutnya. Tantangan masa depan bukan hanya mempertahankan kota dari konflik, tetapi menjadikan harmoni sebagai modal kemajuan. FKUB, pemerintah daerah, Kementerian Agama, lembaga adat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, tokoh agama, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, generasi muda, media, dan dunia usaha perlu membangun ruang-ruang perjumpaan yang semakin luas.

Dialog lintas agama tidak seharusnya hanya dilakukan ketika muncul masalah. Dialog harus menjadi budaya sosial. Kerja sama lintas komunitas juga perlu diarahkan kepada persoalan nyata seperti kemiskinan, narkoba, pendidikan, lingkungan, bencana, kesehatan, kenakalan remaja, dan bantuan kemanusiaan. Ketika masyarakat yang berbeda agama bekerja bersama menyelesaikan masalah publik, kerukunan berubah dari wacana menjadi pengalaman sosial.

Model yang relevan bagi Padang dapat disebut sebagai pluralitas berakar. Artinya, keterbukaan terhadap keragaman tidak membuat masyarakat tercerabut dari akar identitasnya. Masyarakat Minangkabau tetap menjaga ABS-SBK, umat Islam tetap menjalankan ajaran agamanya, dan komunitas agama lain tetap memelihara identitasnya. Pada saat yang sama semuanya dipertemukan dalam ruang publik yang adil, aman, dan damai.

Pluralitas berakar ini menghindari dua ekstrem. Pertama, eksklusivisme identitas yang menganggap identitas hanya dapat dipertahankan dengan menyingkirkan identitas lain. Kedua, relativisme identitas yang menganggap harmoni hanya mungkin jika batas identitas agama dan budaya dilemahkan. Keduanya tidak diperlukan. Yang dibutuhkan adalah identitas yang percaya diri sekaligus beradab.

Dari titik inilah Padang dapat melangkah lebih jauh sebagai kota yang tidak hanya harmonis, tetapi juga memiliki daya saing global. Salah satu arah strategisnya adalah pembangunan Padang sebagai kota gastronomi global.

Gagasan ini bukan sesuatu yang terpisah dari tema identitas dan keragaman. Justru gastronomi merupakan salah satu titik temu paling konkret antara budaya, agama, ekonomi, pariwisata, kreativitas, lingkungan, dan relasi sosial. Nama “Padang” sudah lama dikenal melalui Nasi Padang, Rumah Makan Padang, dan Masakan Padang. Kata “Padang” telah menjadi merek kuliner yang hidup secara organik bahkan jauh di luar Sumatera Barat.

Modal simbolik ini sangat besar. Tantangannya adalah bagaimana nama Padang tidak hanya menjadi label rumah makan, tetapi dikembangkan menjadi identitas kota yang kuat sebagai pusat gastronomi Minangkabau. Padang dapat membangun positioning sebagai The Global City of Minangkabau Gastronomy.

Gastronomi berbeda dari sekadar kuliner. Kuliner berfokus pada makanan dan penyajiannya, sedangkan gastronomi melihat makanan dalam hubungannya dengan sejarah, budaya, lingkungan, pertanian, perdagangan, agama, ritual, teknologi, pariwisata, dan kehidupan sosial. UNESCO sendiri menempatkan gastronomi sebagai salah satu bidang kreativitas dalam jaringan kota kreatif dunia (UNESCO, 2024).

Karena itu, menjadikan Padang kota gastronomi global tidak cukup dengan festival makanan atau banyaknya rumah makan. Yang dibutuhkan adalah pembangunan ekosistem dari hulu sampai hilir.

Dalam kebudayaan Minangkabau, makanan memang tidak pernah sekadar persoalan rasa. Rendang, gulai, dendeng, lamang, lapek, sala lauak, katupek, lamang tapai, berbagai jenis samba, dan tradisi makan bajamba hidup dalam jaringan makna yang berhubungan dengan adat, agama, keluarga, nagari, perantauan, alek, dan kehidupan komunal. Makanan adalah media silaturahmi, penghormatan, gotong royong, dan transmisi nilai.

Karena itu, gastronomi Minangkabau adalah gastronomi kebudayaan.

Di sinilah identitas Islam-Minangkabau dapat menjadi kekuatan, bukan hambatan. Prinsip halal, kebersihan, penghormatan terhadap tamu, keramahan, kebersamaan, dan filosofi lamak di awak katuju dek urang dapat menjadi karakter etik gastronomi Padang. Artinya, globalisasi gastronomi tidak harus menghilangkan lokalitas. Yang dibutuhkan adalah lokalitas yang memiliki daya bicara global.

Gastronomi juga dapat menjadi ruang harmoni. Orang yang berbeda agama, etnis, negara, dan bahasa dapat duduk di meja yang sama tanpa harus menyamakan identitasnya. Makanan menjadi medium perjumpaan yang sangat alamiah. Wisatawan datang menikmati rendang atau gulai, lalu mengenal sejarah, adat, agama, bahasa, seni, keramahan, dan kehidupan masyarakat Minangkabau.

Dalam konteks ini, gastronomi berubah menjadi diplomasi kebudayaan. Makanan dapat menjadi instrumen soft power, karena pengalaman gastronomi sering menjadi pintu masuk untuk mengenal suatu masyarakat dan kebudayaannya (Nye, 2004; Rockower, 2012).

Orang dapat mengenal Padang melalui rendang sebelum membaca sejarah Minangkabau. Mereka dapat merasakan keramahan sebelum memahami pepatah adat. Mereka dapat memahami kebersamaan melalui makan bajamba sebelum mempelajari struktur sosial Minangkabau.

Alurnya menjadi jelas: makanan melahirkan pengalaman, pengalaman membuka perjumpaan, perjumpaan menumbuhkan pengenalan budaya, pengenalan melahirkan penghormatan, dan penghormatan memperkuat harmoni.

Karena itu, pengembangan gastronomi Padang juga harus berorientasi pada ekonomi kerakyatan. Ekosistem makanan melibatkan petani, nelayan, peternak, pedagang pasar, produsen bumbu, pengusaha rumah makan, juru masak, pelaku UMKM, perempuan, pekerja pariwisata, hotel, transportasi, kreator digital, dan generasi muda. Kota gastronomi yang berhasil bukan hanya kota yang makanannya terkenal, tetapi kota yang membuat para pelaku di belakang ekosistem makanan ikut sejahtera.

Pada saat yang sama, gastronomi harus berkelanjutan. Makanan terkait langsung dengan tanah, air, pertanian, peternakan, perikanan, energi, dan limbah. Karena itu, penguatan bahan pangan lokal, pengurangan sampah makanan, pengolahan limbah restoran, kebersihan pasar, penggunaan kemasan ramah lingkungan, dan perlindungan biodiversitas pangan harus menjadi bagian dari agenda kota.

Dalam perspektif Minangkabau, orientasi ini sejalan dengan prinsip Alam Takambang Jadi Guru. Alam bukan hanya sumber bahan makanan, tetapi guru yang mengajarkan keseimbangan. Karena itu, gastronomi yang kuat membutuhkan ekologi yang sehat.

Pada akhirnya, seluruh agenda ini dapat dirangkai dalam satu jalur besar: identitas Islam-Minangkabau yang kokoh melahirkan harmoni sosial; harmoni sosial menciptakan kepercayaan; kepercayaan membuka ruang kreativitas dan kolaborasi; kreativitas menghidupkan gastronomi; dan gastronomi membawa Padang ke tingkat global.

Dengan demikian, “konsisten dalam identitas, harmoni dalam keragaman” tidak hanya menjadi slogan kerukunan, tetapi dapat menjadi paradigma pembangunan Kota Padang.

Masa depan Padang dapat dibangun di atas tiga kekuatan yang saling menguatkan: identitas memberikan akar, keragaman memberikan warna, dan gastronomi membawa Padang ke dunia.

Padang tidak perlu menjadi kota lain untuk menjadi kota global. Justru kekuatan globalnya terletak pada kemampuannya menjadi dirinya sendiri: kota Islam-Minangkabau yang beradat, religius, terbuka, harmonis, kreatif, sejahtera, dan mampu menjadikan gastronomi sebagai bahasa kebudayaan untuk menyapa dunia.

Teguh dalam akidah, santun dalam muamalah. Kokoh dalam adat, terbuka dalam pergaulan. Berbeda dalam keyakinan, bersatu dalam kemanusiaan. Konsisten dalam identitas, harmoni dalam keragaman. Berakar di Minangkabau, menyapa dunia melalui gastronomi.

Referensi

Badan Pusat Statistik Kota Padang. (2024). Kota Padang Dalam Angka 2024. Padang: BPS Kota Padang.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Moderasi Beragama sebagai Resolusi dalam Menjaga dan Mewujudkan Kerukunan Umat Beragama. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Nye, J. S. (2004). Soft Power: The Means to Success in World Politics. New York: PublicAffairs.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (2023). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

Rockower, P. S. (2012). Recipes for gastrodiplomacy. Place Branding and Public Diplomacy, 8(3), 235–246.

Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an. Jakarta: Lentera Hati.

UNESCO. (2024). UNESCO Creative Cities Network: Gastronomy. Paris: UNESCO.

Wongso, W. W. (2016). Flavors of Indonesia: William Wongso's Culinary Wonders. Jakarta: Bab Publishing Indonesia.

Komentar

Silakan masuk untuk memberikan komentar.

Masuk

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berlangganan Newsletter

Dapatkan berita terpilih langsung di kotak masuk Anda setiap hari.