JATUH DARI POHON TAK PERLU RAPAT Berita Nasional

JATUH DARI POHON TAK PERLU RAPAT

Admin 16 April 2026, 09:38 WIB 4 dibaca 0 komentar
Bagikan:

JATUH DARI POHON TAK PERLU RAPAT

Oleh: Duski Samad
STP#series95.16042026.

Judul di atas diangkat dari pernyataan Menteri yang sedang kunjungan mendadak dalam meresponi situasi pasca bencana di Pasir lawas. Pernyataan itu viral di media sosial, ada yang menanggapi dengan santai dan rileks saja, ada pula yang mengeluarkan jurus pendekar mabuk, menerjang ke sana sini. 

Hukum media sosial memang begitu, apa saja cerita miring dan miris atau "bola tanggung" akan mendapat tanggapan berjibun, pihak yang bertanggung jawab tentu sudah paham apa yang akan dilakukannya. 

Peristiwa sidak di Padang Pariaman itu bukan sekadar momen spontan seorang menteri melontarkan kalimat retoris. Ia adalah cermin yang memantulkan wajah birokrasi kita hari ini—lambat, ragu, dan sering kali kehilangan rasa. Ketika Menteri Pertanian berkata, “kalau orang jatuh dari pohon, apakah harus dibuat lagi perencanaan?”, sesungguhnya yang disasar bukan prosedur, tetapi mentalitas.

Dalam situasi darurat, yang dibutuhkan adalah kecepatan, bukan tumpukan berkas. Yang diperlukan adalah kehadiran, bukan rapat berulang. Pernyataan itu menegaskan satu hal sederhana namun sering dilupakan: tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan mekanisme normal, apalagi ketika rakyat sedang menanggung akibat bencana.

Di sinilah ironi birokrasi kita terlihat jelas. Ketika petani kehilangan sawah karena banjir, negara tidak segera hadir sebagai penolong, tetapi sering tampil sebagai administrator. Bantuan menjadi lambat karena harus menunggu data, verifikasi, rapat koordinasi, hingga persetujuan berjenjang. Sementara itu, penderitaan tidak menunggu prosedur selesai.

Fenomena yang lebih mengkhawatirkan adalah munculnya pola kerja “no viral no action”. Respons pemerintah kerap baru bergerak ketika sebuah kasus mencuat di media sosial. Artinya, yang menggerakkan sistem bukan empati atau kesadaran struktural, melainkan tekanan publik. Ini berbahaya. Negara tidak boleh bekerja berdasarkan sorotan kamera, tetapi harus berdiri di atas sistem yang hidup dan peka.

Masalah ini berakar pada tiga hal mendasar.

Pertama, empati yang menipis. Dalam banyak kasus, penderitaan masyarakat direduksi menjadi angka dan laporan. Petani yang gagal panen tidak lagi dilihat sebagai manusia yang kehilangan sumber hidup, tetapi sebagai “data kerusakan lahan”. Ketika empati hilang, kebijakan kehilangan jiwa.

Kedua, inisiatif yang lemah. Birokrasi kita masih terjebak dalam budaya “menunggu perintah” dan “menunggu juknis”. Aparatur lebih takut salah secara administratif daripada terlambat menyelamatkan masyarakat. Padahal dalam kondisi darurat, yang dibutuhkan adalah keberanian mengambil diskresi—bertindak cepat dalam koridor hukum demi kemaslahatan.

Ketiga, pola kerja yang keliru. Kita masih terjebak pada orientasi prosedur (input-oriented), bukan hasil (outcome-oriented). Yang dianggap berhasil adalah rapat terlaksana, laporan selesai, dan anggaran terserap. Padahal ukuran sesungguhnya adalah: apakah rakyat terbantu atau tidak.

Padang Pariaman hanyalah satu contoh kecil dari persoalan yang lebih luas. Dalam struktur pemerintahan berlapis—nagari, kabupaten, provinsi, hingga pusat—sering terjadi tarik-ulur kewenangan dan lambannya koordinasi. Tanpa sistem komando yang jelas dan budaya kerja yang adaptif, setiap level justru menjadi simpul keterlambatan.

Namun, kita juga perlu jujur. Tidak semua aparat lambat karena tidak peduli. Ada ketakutan yang nyata: takut diperiksa, takut dianggap melanggar aturan, takut tersandung hukum. Akibatnya, pilihan paling aman adalah tidak bergerak cepat. Di sinilah dilema birokrasi kita: antara keberanian bertindak dan keamanan administratif.

Karena itu, kritik ini tidak cukup berhenti pada individu. Ia harus diarahkan pada pembenahan sistem.

Pertama, kita membutuhkan emergency governance—mekanisme khusus yang memungkinkan respons cepat tanpa terbelenggu prosedur normal. Bencana tidak bisa ditangani dengan logika rapat rutin.

Kedua, perlu keberanian memberi ruang diskresi bagi pemimpin daerah, dengan perlindungan hukum yang jelas. Aparatur harus dilindungi ketika bertindak cepat untuk kepentingan rakyat, bukan justru dihukum karena tidak sempat melengkapi administrasi.

Ketiga, reformasi pola kerja birokrasi menuju impact-based governance. Ukuran kinerja bukan lagi dokumen yang selesai, tetapi dampak yang dirasakan masyarakat.

Dan yang paling mendasar, empati harus dikembalikan sebagai fondasi etika pelayanan publik. Negara bukan sekadar mesin administrasi, tetapi amanah untuk melindungi dan melayani.

Kalimat “jatuh dari pohon tak perlu rapat” seharusnya menjadi tamparan. Bahwa dalam banyak kasus, kita terlalu sibuk mengatur cara menolong, hingga lupa untuk segera menolong.

Jika negara hanya hadir setelah peristiwa menjadi viral, maka sesungguhnya yang bekerja bukan sistem, tetapi tekanan. Dan jika itu dibiarkan, maka birokrasi kita akan terus kehilangan makna: melayani manusia.

Sudah saatnya negara hadir sebelum rakyat berteriak—bukan sesudahnya. DS.

Komentar

Silakan masuk untuk memberikan komentar.

Masuk

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berlangganan Newsletter

Dapatkan berita terpilih langsung di kotak masuk Anda setiap hari.