Berita Nasional
MODERASI BERAGAMA, LIVING LAW, IDENTITAS KULTURAL, DAN KEMASLAHATAN KOLEKTIF
MODERASI BERAGAMA, LIVING LAW, IDENTITAS KULTURAL, DAN KEMASLAHATAN KOLEKTIF
Oleh: Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag
Moderasi beragama pada hakikatnya bukan upaya mengurangi keyakinan agama, bukan pula mencampuradukkan ajaran agama, melainkan cara beragama yang menempatkan kemaslahatan bersama sebagai orientasi utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Moderasi beragama lahir dari kesadaran bahwa manusia tidak hanya hidup sebagai individu beragama, tetapi juga sebagai anggota masyarakat yang memiliki sejarah, budaya, adat istiadat, dan identitas kultural yang berbeda-beda. Karena itu, moderasi beragama tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial tempat agama itu hidup dan berkembang.
Living Law dan Identitas Kultural
Moderasi beragama harus memperhatikan living law, yaitu hukum yang hidup dalam masyarakat berupa adat, kebiasaan, norma sosial, dan nilai budaya yang telah diterima secara kolektif.
Dalam konteks ini, identitas kultural suatu masyarakat merupakan faktor penting yang tidak dapat diabaikan. Setiap daerah memiliki karakteristik sosial dan budaya yang berbeda sehingga pendekatan moderasi beragama tidak dapat diseragamkan secara mekanis.
Contohnya adalah pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Bali. Ketika masyarakat Bali menjalankan tradisi Nyepi dengan berbagai aturan sosial yang telah menjadi kesepakatan bersama, masyarakat dari agama lain menghormati dan menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku selama perayaan tersebut. Penghormatan terhadap identitas budaya lokal seperti ini bukanlah bentuk pengurangan hak beragama, melainkan wujud penghormatan terhadap kehidupan bersama dan kearifan lokal yang telah menjadi bagian dari living law masyarakat.
Di sinilah moderasi beragama menunjukkan fungsinya sebagai jembatan antara keyakinan keagamaan dan realitas sosial budaya.
Universalitas Islam dan Pengakuan terhadap 'Urf
Islam memang membawa nilai-nilai universal yang berlaku lintas ruang dan waktu. Namun pada saat yang sama Islam juga mengakui keberadaan 'urf atau tradisi lokal yang hidup dalam masyarakat.
Para ulama ushul fikih bahkan merumuskan kaidah:
«"Al-'adah muhakkamah"
Adat kebiasaan dapat menjadi pertimbangan hukum.»
Artinya, tidak semua tradisi lokal harus dihapuskan. Selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip aqidah, syariah, dan akhlak Islam, tradisi lokal dapat diterima dan bahkan menjadi media dakwah yang efektif.
Karena itu, Islam di Nusantara berkembang secara damai melalui proses dialog dengan budaya lokal. Tradisi musyawarah, gotong royong, penghormatan kepada orang tua, silaturahim, dan berbagai bentuk kearifan lokal lainnya menjadi bagian dari praktik keberagamaan masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, moderasi beragama bukanlah penolakan terhadap nilai universal agama, melainkan kemampuan memadukan nilai universal dengan konteks lokal secara proporsional dan bijaksana.
Tradisi yang Dikoreksi oleh Syariat
Pengakuan terhadap budaya lokal bukan berarti semua adat harus dipertahankan. Dalam sejarah Islam di Minangkabau, terdapat contoh bagaimana syariat melakukan koreksi terhadap adat yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan Islam.
Sebelum berlangsungnya proses pembaruan pasca gerakan Padri, praktik pewarisan di sebagian masyarakat Minangkabau lebih mengutamakan garis kemenakan dalam sistem matrilineal.
Melalui proses dialog panjang antara adat dan syariat, lahirlah formulasi yang kemudian dikenal sebagai:
«"Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah."»
Dari proses tersebut berkembang pembagian yang lebih proporsional antara:
1. Pusako Tinggi, yaitu harta warisan adat yang diwariskan menurut sistem adat matrilineal.
2. Harta Pencaharian (Pusako Rendah), yaitu harta hasil usaha seseorang yang diwariskan menurut hukum faraidh Islam.
Kompromi sosial-keagamaan ini merupakan contoh nyata moderasi yang berhasil mengharmonikan nilai agama dengan realitas budaya masyarakat.
Moderasi dalam konteks ini bukan mengalahkan adat atau mengalahkan agama, melainkan mencari titik temu yang menghasilkan kemaslahatan yang lebih luas.
Moderasi Beragama Berwujud dalam Nilai-Nilai Lokal
Moderasi beragama sesungguhnya tidak hidup dalam slogan, melainkan dalam praktik kehidupan sehari-hari masyarakat.
Di Minangkabau misalnya dikenal pepatah:
«"Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang."»
yang mengajarkan pentingnya memberi ruang kepada orang lain.
Pepatah:
«"Lamak di awak, katuju di urang."»
mengajarkan bahwa kebaikan yang kita inginkan untuk diri sendiri hendaknya juga dirasakan oleh orang lain.
Sementara:
«"Lain padang lain balalang, lain lubuak lain ikannyo."»
mengajarkan penghormatan terhadap keragaman karakter masyarakat.
Nilai-nilai seperti ini sesungguhnya merupakan manifestasi moderasi beragama yang telah hidup jauh sebelum istilah moderasi beragama menjadi diskursus akademik dan kebijakan publik.
Dengan kata lain, moderasi beragama di Indonesia sesungguhnya bertumpu pada kekayaan budaya bangsa yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Moderasi Beragama dan Peraturan Daerah Bernuansa Syariah
Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul adalah anggapan bahwa moderasi beragama selalu berlawanan dengan kebijakan daerah yang bernuansa syariah.
Padahal, persoalannya bukan terletak pada label syariahnya, melainkan pada substansi, tujuan, dan implementasinya.
Banyak regulasi daerah yang sering disebut sebagai Perda Syariah sesungguhnya mengandung dimensi yang lebih luas, seperti:
- Penguatan moral publik.
- Pencegahan penyakit sosial.
- Perlindungan generasi muda.
- Penguatan keluarga.
- Pemberantasan perjudian, narkoba, dan prostitusi.
- Pengembangan literasi Al-Qur'an.
- Penguatan etika sosial.
Selama kebijakan tersebut dibuat melalui mekanisme hukum yang sah, bertujuan menciptakan kemaslahatan umum, tidak diskriminatif, serta tetap menghormati hak-hak warga negara, maka kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari upaya membangun moralitas publik.
Dalam perspektif moderasi beragama, ukuran utamanya bukan apakah suatu kebijakan menggunakan simbol agama atau tidak, tetapi apakah kebijakan tersebut:
1. Memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
2. Menjaga ketertiban sosial.
3. Menghormati hak konstitusional warga negara.
4. Tidak mendiskriminasi kelompok tertentu.
5. Menciptakan kemaslahatan umum.
Dengan demikian, moderasi beragama tidak identik dengan sekularisasi ruang publik, tetapi merupakan upaya menghadirkan nilai-nilai agama secara proporsional, inklusif, dan berkeadaban dalam kehidupan bersama.
Penutup
Moderasi beragama adalah ikhtiar menjaga keseimbangan antara agama, negara, budaya, dan kebutuhan masyarakat.
Agama memberikan nilai moral dan spiritual. Negara memberikan kepastian hukum. Budaya dan living law memberikan legitimasi sosial yang hidup dalam masyarakat.
Karena itu, moderasi beragama harus memperhatikan identitas kultural, menghormati tradisi lokal yang tidak bertentangan dengan syariat, melakukan koreksi terhadap adat yang tidak sesuai dengan nilai keadilan agama, serta menjadikan kearifan lokal sebagai instrumen membangun harmoni sosial.
Moderasi beragama yang berhasil bukanlah moderasi yang mencabut masyarakat dari akar budayanya, melainkan moderasi yang mampu menjadikan agama sebagai rahmat, budaya sebagai perekat, hukum sebagai penjamin keadilan, dan kemaslahatan kolektif sebagai tujuan bersama.
Di Indonesia, moderasi beragama menemukan bentuk nyatanya bukan hanya dalam regulasi dan wacana akademik, tetapi juga dalam adat, budaya, musyawarah, toleransi, dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat. Itulah wajah moderasi beragama yang berakar, membumi, dan berkelanjutan.ds. 050626
Sebelumnya
MORALITAS PUBLIK DAN STRATEGI PENCEGAHAN IMMORALITAS
Berikutnya
PERTI BANGKIT BERJAMAAH, MAJU BERSAMA
Berita Terkait
Berita Nasional
BREAKING
KERAGAMAN ITU POTENSI
Berita Nasional
BREAKING
WAFATNYA ULAMA LIMA ZAMAN BUYA BAGINDO M.LETTER
Berita Nasional
BREAKING
BASAPA: TRADISI, PROSESI DAN REKOMENDASI
Berita Nasional
BREAKING
SEJARAH "TABUIK PIAMAN" DAN PERAN DAKWAH SYEIKH BURHANUDDIN ULAKAN DI PARIAMAN
Berita Nasional
BREAKING