Berita Nasional
LGBT di Sumatera Barat: Menjaga Nilai Adat Basanding Syarak-Syarak Basanding Kitabullah, Dan Menghormati Martabat Budaya
LGBT di Sumatera Barat: Menjaga Nilai Adat Basanding Syarak-Syarak
Basanding Kitabullah, Dan Menghormati Martabat Budaya
Oleh: Khaira Filailli, S.Pd
Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, masyarakat
Indonesia dihadapkan pada berbagai dinamika sosial yang semakin kompleks. Salah satu isu
yang terus menjadi perhatian publik adalah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender).
Perbincangan mengenai isu ini tidak hanya menyentuh aspek hak individu, tetapi juga berkaitan
dengan nilai agama, budaya, hukum, pendidikan, dan kehidupan bermasyarakat. Di Sumatera
Barat, pembahasan mengenai LGBT memiliki dimensi yang lebih luas karena berkaitan erat
dengan falsafah hidup masyarakat Minangkabau, yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah (ABS-SBK).
Falsafah tersebut bukan sekadar slogan budaya. Ia merupakan landasan filosofis yang mengatur
hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan sosial. Dalam pandangan
masyarakat Minangkabau, adat tidak berjalan sendiri, melainkan berpijak pada syariat Islam,
sedangkan syariat bersumber pada Al-Qur'an. Nilai inilah yang membentuk identitas
masyarakat Minangkabau hingga saat ini. Oleh karena itu, setiap persoalan sosial yang muncul,
termasuk mengenai LGBT, hampir selalu dipandang melalui perspektif adat dan agama secara
bersamaan.
Perkembangan teknologi digital membuat batas geografis dan budaya semakin kabur. Melalui
media sosial, film, platform digital, dan berbagai bentuk hiburan global, masyarakat dapat
dengan mudah mengakses beragam informasi, termasuk tentang identitas gender dan orientasi
seksual. Di satu sisi, keterbukaan informasi membawa manfaat dalam memperluas wawasan.
Namun di sisi lain, masyarakat juga menghadapi tantangan untuk mempertahankan nilai-nilai
lokal yang telah menjadi bagian dari identitas budaya.
Dalam konteks Sumatera Barat, sebagian besar masyarakat memandang bahwa hubungan
seksual sesama jenis tidak sejalan dengan ajaran Islam maupun falsafah Adat Basandi Syarak,
Syarak Basandi Kitabullah. Pandangan tersebut merupakan bagian dari keyakinan agama dan
budaya yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Menyampaikan pandangan tersebut
merupakan bagian dari kebebasan beragama dan berekspresi yang dijamin dalam kehidupan
demokratis.
Namun demikian, penting untuk membedakan antara penilaian terhadap suatu perilaku dengan
perlakuan terhadap individu. Menolak suatu perilaku berdasarkan keyakinan agama atau
budaya tidak berarti membenarkan tindakan menghina, mengucilkan, mengintimidasi, ataupun
melakukan kekerasan kepada seseorang. Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di hadapan hukum serta berhak memperoleh perlindungan atas
keselamatan dan martabatnya. Karena itu, ruang publik harus tetap menjadi tempat yang aman
bagi semua orang, meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai isu-isu sosial.
Salah satu tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana membangun ruang dialog yang sehat.
Isu LGBT sering kali dibahas dengan nada emosional sehingga melahirkan polarisasi. Sebagian
pihak merasa bahwa setiap kritik terhadap LGBT adalah bentuk kebencian, sedangkan pihak
lain menganggap bahwa setiap pembahasan mengenai keberadaan LGBT merupakan ancaman
terhadap budaya dan agama. Cara pandang yang saling berseberangan seperti ini justru
membuat ruang diskusi menjadi semakin sempit.
Masyarakat Minangkabau sebenarnya memiliki tradisi musyawarah yang kuat. Setiap
persoalan besar selalu diselesaikan melalui dialog yang melibatkan ninik mamak, alim ulama,
cadiak pandai, bundo kanduang, dan unsur masyarakat lainnya. Tradisi tersebut menunjukkan
bahwa penyelesaian persoalan sosial tidak dilakukan melalui konfrontasi, tetapi melalui
kebijaksanaan dan pertimbangan bersama. Nilai inilah yang patut terus dijaga ketika
menghadapi berbagai tantangan zaman.
Di sisi lain, keluarga menjadi benteng utama dalam membangun karakter generasi muda. Orang
tua memiliki tanggung jawab untuk menanamkan nilai agama, sopan santun, tanggung jawab,
serta rasa bangga terhadap identitas budaya Minangkabau. Komunikasi yang terbuka antara
orang tua dan anak jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan yang hanya mengandalkan
larangan. Anak-anak yang tumbuh dalam keluarga yang hangat dan komunikatif cenderung
lebih siap menghadapi berbagai pengaruh dari luar.
Peran lembaga pendidikan juga tidak kalah penting. Sekolah bukan hanya tempat mentransfer
ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan karakter. Guru perlu mengajarkan peserta
didik untuk berpikir kritis, menghargai perbedaan pendapat, memahami nilai agama, serta
menanamkan sikap saling menghormati. Pendidikan karakter tidak hanya bertujuan
membentuk peserta didik yang cerdas secara akademik, tetapi juga matang secara moral dan
sosial.
Tokoh adat dan tokoh agama juga memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman
kepada masyarakat. Penyampaian nilai-nilai agama dan adat akan lebih diterima apabila
dilakukan melalui pendekatan yang persuasif, argumentatif, dan penuh keteladanan. Bahasa
yang santun jauh lebih efektif daripada ujaran yang bernada menghukum atau merendahkan.
Di era media sosial, keteladanan menjadi lebih penting dibandingkan sekadar penyampaian
slogan.
Pemerintah daerah pun memiliki tanggung jawab dalam menjaga harmoni sosial. Kebijakan
yang diambil hendaknya memperhatikan konstitusi, nilai budaya, hak asasi manusia, serta
aspirasi masyarakat. Upaya memperkuat pendidikan karakter, pembinaan keluarga,
pemberdayaan pemuda, dan pelestarian budaya lokal merupakan langkah yang dapat
memperkuat ketahanan sosial masyarakat Sumatera Barat di tengah perubahan zaman.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan literasi digital. Tidak semua informasi yang
beredar di media sosial dapat dijadikan rujukan yang benar. Kemampuan memilah informasi,
memverifikasi sumber, dan berdiskusi secara sehat merupakan bagian dari kecakapan yang
harus dimiliki masyarakat modern. Dengan literasi digital yang baik, masyarakat tidak mudah
terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan ataupun ujaran kebencian.
Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah memiliki makna yang jauh lebih
luas daripada sekadar menjadi simbol budaya. Falsafah tersebut mengajarkan keseimbangan
antara nilai agama, kehidupan sosial, musyawarah, penghormatan terhadap sesama, serta
tanggung jawab menjaga ketertiban masyarakat. Nilai-nilai inilah yang perlu terus diwariskan
kepada generasi muda agar identitas budaya Minangkabau tetap lestari tanpa menutup diri
terhadap perkembangan zaman.
Pada akhirnya, pembahasan mengenai LGBT di Sumatera Barat hendaknya tidak berhenti pada
perdebatan mengenai benar atau salah semata. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana
masyarakat mampu menjaga identitas budaya dan keyakinan agama yang dianut, sekaligus
tetap memperlakukan setiap manusia dengan hormat dan bermartabat. Menjaga nilai adat
bukan berarti mengabaikan kemanusiaan, sebagaimana menghormati martabat seseorang tidak
selalu berarti menyetujui seluruh pandangan atau perilakunya.
Sumatera Barat memiliki modal sosial yang kuat berupa adat, agama, dan semangat
musyawarah. Ketiga unsur tersebut dapat menjadi fondasi dalam menghadapi berbagai
perubahan sosial yang terjadi di era global. Dengan memperkuat pendidikan karakter,
meningkatkan kualitas keluarga, menghidupkan kembali peran lembaga adat, serta
membangun ruang dialog yang santun, masyarakat Minangkabau dapat terus menjaga jati
dirinya. Pada saat yang sama, penghormatan terhadap martabat setiap manusia tetap menjadi
bagian dari nilai kemanusiaan yang juga dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Di tengah berbagai tantangan zaman, menjaga falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah bukan berarti menolak perubahan secara membabi buta. Sebaliknya, falsafah
tersebut mengajarkan bahwa setiap perubahan perlu disikapi dengan kebijaksanaan, ilmu
pengetahuan, dan tanggung jawab moral. Dengan cara itulah Sumatera Barat dapat terus
menjadi daerah yang teguh memegang nilai-nilai budayanya, sekaligus menunjukkan kepada
Indonesia bahwa kekuatan adat bukan hanya terletak pada kemampuannya mempertahankan
tradisi, tetapi juga pada kemampuannya membangun masyarakat yang beradab, bermartabat,
dan saling menghormati.
Berita Terkait
Berita Nasional
BREAKING
KERAGAMAN ITU POTENSI
Berita Nasional
BREAKING
WAFATNYA ULAMA LIMA ZAMAN BUYA BAGINDO M.LETTER
Berita Nasional
BREAKING
BASAPA: TRADISI, PROSESI DAN REKOMENDASI
Berita Nasional
BREAKING
SEJARAH "TABUIK PIAMAN" DAN PERAN DAKWAH SYEIKH BURHANUDDIN ULAKAN DI PARIAMAN
Berita Nasional
BREAKING